SERI 3 Bagian 1
Oleh : K.H.Kamal Mukhlis Al Maliki
Tema tulisan di rubrik ini adalah bersifat berkelanjutan, kami memuatnya secara bersambung oleh karenanya kami menyarankan agar pembaca hafidhokumulloh mengikutinya mulai dari edisi 11.
Untuk Seri ke 3 ini akan terbagi menjadi 3 bagian,
bagian satu tentang takhshih hadits, Pengertian Khulafa, Pemahaman Sahabat
bagian kedua tentang pemahaman tentang bidah berdasar pendapat ulama
bagian ketiga tentang pemahaman tentang bidah dengan melihat perubahan masa
1.Takhshish Hadits
Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:
مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْـهُ ...
“ Barang siapa yang memperbaruhi dalam urusan kami ini apa yang bukan bagian darinya...“
Ungkapan hadits, “…apa yang bukan bagian darinya “ adalah bentuk Takhsish ( mempersempit wilayah jangkauan ) yang berada dan manunggal dalam hadits ( dhimnal hadits ) di mana telah disepakati ulama bahwa bentuk Takhsish dalam nash lebih kuat dari pada Takhshish di luar nash. Ini berbeda dengan teks hadits berikut yang di dalamnya tidak ada Takhsish. Yaitu sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam terkait kemuliaan Madinah:
مَنْ أَحْدَثَ فِيْهَا حَدَثًا أَوْ آوَى مُحْدِثًا فَعَلَيْهِ لَعْـنَةُ اللهِ وَالْمَلاَئِكَةِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِيْنَ
“Barang siapa yang membuat hal baru di dalamnya atau melindungi orang yang berbuat baru maka atasnya, laknat Allah, malaikat dan seluruh manusia “( HR Bukhari dari Ali ra )
Jadi ungkapan “...apa yang bukan bagian darinya... “ menunjukkan bahwa di sana ada banyak hal – hal baru ( al Muhdatasaat ) yang masih termasuk dalam lingkup urusan agama ( yakni sesuatu hal yang selaras dan tidak bertentangan dengan satu dasar dari dasar – dasar agama ) khususnya menurut orang yang berpendapat tentang adanya Mafhum Mukhalafah.
Terkadang ada orang mengatakan: Ungakapan tersebut bukan memberikan makna lain ( Ta’sis ) melainkan hanya sekedar untuk menguatkan ( Ta’kid ) seperti firman Allah: “ dan ulah mereka membunuh para nabi dengan tanpa hak “ QS Ali Imran: 181. dan tidak ada nabi yang berhak dibunuh. Jawaban dari hal ini adalah konsensus ulama ( Ijma’ ) bahwa Ta’sis lebih didahulukan dari Ta’kid karena kesucian Alqur’an dan hadits nabawi dari ungkapan sisipan ( al Hasyw )
Keabsahan adanya hal – hal baru ( al Muhdatasat ) yang selaras dengan dasar – dasar agama juga didukung oleh anjuran Umar ra kepada Abu Bakar ra terkait pengumpulan Alqur’an. Ketika Abu Bakar ra berkata: “Bagaimana anda melakukan sesuatu yang tidak pernah dilakukan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam ?” Umar ra menjawab:
هَذَا وَاللهِ خَيْرٌ
“Ini, demi Allah adalah baik” ( Diriwayatkan Imam Bukhari dari Zaid bin Tsabit ra )
Dalam kasus ini Sayyidina Abu Bakar ra tidak mengkritik Umar ra dan juga tidak mengatakan kepadanya; “Andai itu baik tentu Rasulullah shallallahu alaihi wasallam telah melakukannya “. Ini menunjukkan bahwa pasca Rasulullah shallallahu alaihi wasallam akan muncul banyak hal yang baik bagi umat dan tidak semestinya ditolak karena selaras dengan prinsip syariat ( al Ushul ) dan juga akan terjadi hal yang bukan bagian dari syariat.
Selain hadits di atas, bentuk Takhsish ( mempersempit wilayah jangkauan ) yang berada dan manunggal dalam hadits ( dhimnal hadits ) juga terdapat dalam sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam:
مَنْ سَنَّ فِى اْلإِسْلاَمِ سُنَّةً ...
““Barang siapa membuat suatu sunnah hasanah ( perbuatan baik ) dalam Islam... “
Ungkapan dalam Islam jelas menafikan bahwa maksud sunnah hasanah adalah terbatas urusan dunia dan kebiasaan saja, tetapi sebaliknya menunjukkan bahwa yang dimaksud adalah urusana Islam secara menyeluruh mencakup urusan agama dan dunia.
Selain dua bentuk Takhshish tersebut, pendapat Madzhab Kedua juga dikuatkan riwayat dari Abu Hurairah ra yang menyebutkan kata petunjuk dan kesesatan ( al Huda wa Dhalal )” Barang siapa mengajak kepada petunjuk maka baginya pahala seperti pahala – pahala para pengikutnya tanpa mengurangi sedikitpun dari pahala mereka. Barang siapa mengajak kepada kesesatan maka baginya dosa seperti dosa – dosa para pengikutnya tanpa mengurangi sedikitpun dari dosa mereka “.
2.Pengertian al Khulafa’
Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:
كُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ ...فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِيْ وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِيْنَ الْمَهْدِيِّيْنَ
“Setiap bid’ah itu sesat...maka tetapilah sunnahku dan sunnah al khulafa ar rasyidin yang mendapat petunjuk ...“
Ini adalah perintah dari Beliau shallallahu alaihi wasallam agar menetapi dan mengikuti sunnah para pengganti / al Khulafa’ betapapun telah dimengerti ketiadaan garansi bahwa mereka terjaga dari dosa – meski mereka unggul dari yang lain dengan pemahaman yang dalam dan keteguhan menetapi prinsip agama – seperti halnya istilah al Arba’ah ( empat khalifah ) yang baru muncul pasca Rasulullah shallallahu alaihi wasallam mangkat. Sebagian ulama juga menambahkan yang kelima yaitu Umar bin Abdul Aziz. Bahkan sebagian lain juga mencantumkan selain Umar bin Abdul Aziz ( dalam daftar al Khulafa’).
Kenyataan ini menunjukkan bahwa al Khulafa’ adalah istilah umum yang mencakup setiap orang yang memegang teguh dasar – dasar ( Ushul ) syariat Allah yang berarti bila ia membuat suatu sunnah sesuai dengan Ushul maka ia layak diikuti karena Rasulullah shallallahu alaihi wasallam sendiri juga menegaskannya sebagai bagian dari khalifah Beliau seperti dalam hadits:
رَحْمَةُ اللهِ عَلَى خُلَفَائِيْ . قِيْلَ : وَمَنْ خُلَفَـاؤُكَ يَارَسُوْلَ اللهِ ؟ قَالَ : الَّذِيْنَ يُحِبُّوْنَ سُنَّتِيْ وَيُعَلِّمُوْهَا النَّاسَ
“Rahamat Allah semoga tercurah atas para khalifahku. Dikatakan: Siapakah para khalifahmu wahai Rasulullah? Beliau bersabda: Orang – ang yang mencintai sunnahku dan mengajarkannya kepada manusia “ ( Abu Nashr As Sijzi dalam al Ibanah – Ibnu Asakir dari Hasan bin Ali ra )
Berdasarkan hadits ini pula para ahli hadits menggunakan laqab Amirul Mukminin bagi para ulama ahli hadits di mana ini menunjukkan bahwa al Khulafa’ tidak terbatas pada masa tertentu – tentu saja ini tidak lantas menafikan keunggulan al Khulafa’ al Arba’ah dalam ilmu, fiqih dan keterdepanan mereka – seperti dalam sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam:
الْعُلَمَاءُ وَرَثَةُ اْلأَنْبِـيَاءِ
“Ulama adalah pewaris para nabi “ ( HR Abu Dawud Turmudzi dari Abu Darda’ ra )
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam telah membuat perbandingan antara mengikuti sunnah Beliau dan sunnah al Khulafa ar rasyidun dengan hal – hal yang diperbaruhi ( Muhdatsatul Umur ), dan ini ( hadits ini ) juga termasuk bentuk Takhshish yang berada dalam hadits ( Dhimnal hadits ) yang juga menunjukkan bahwa sunnah para khalifah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam adalah sunnah hasanah. Inilah makna lain hadits “Barang siapa membuat suatu kebaikan...”
3.Pemahaman Sahabat ra
Masalah ini begitu jelas difahami oleh para sahabat radhiyallahu anhum. Di era kehidupan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam mereka melakukan hal – hal baru yang bisa jadi ditetapkan atau ditolak oleh Allah subhaanu wata’alaa sebagaimana disabdakan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam:
تُحْدِثُوْنَ وَيُحْدِثُ اللهُ لَكُمْ
“Kalian (boleh saja) melakukan hal – hal baru tetapi Allah (juga) membuat hal – hal baru bagi kalian “ (HR Bazzar dari Ibnu Mas’ud ra)
Bahkan ketetapan dan pengakuan (Iqrar) Nabi shallallahu alaihi wasallam terhadap hal – hal baru yang mereka lakukan merupakan suatu dukungan penuh (Ta’kid) bagi pemahaman mereka dan hal ini merupakan dalil / hujjah syar’iyyah (bisa diterima dalam syara’) seperti contoh – contoh berikut:
- Rifa’ah bin Rafi’ ra ketika I’tidal membaca:
الْحَمْدُ ِللهِ حَمْدًا كَثِيْرًا طَيِّـبًا مُبَارَكًا فِيْهِ
“Segala puji bagi Allah dengan pujian yang banyak bagus dan diberkahi“
Hal ini terjadi di dalam shalat yang merupakan ibadah sentral (Ummul Ibadat) dan menanggapi ini Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:
وَالَّذِي نَفْسِيْ بِيَدِهِ لَقَدِ ابْتَـدَرَهَا بِضْعَةٌ وَثَلاَثُوْنَ مَلَكًا أَيُّهُمْ يَصْعَدُ بِهَا
“Demi Dzat yang diriku ada dalam kuasaNya sungguh lebih dari tiga puluh malaikat bersegera (berebutan) manakah di antara mereka yang akan membawa naik (ucapan tersebut ke langit)” ( HR Bukhari – Ahmad dari Rifa’ah)
- Bilal ra berkata:
الصَّلاَةُ خَيْرٌ مِنَ النَّوْمِ
“Shalat lebih baik daripada tidur”
Maka Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Jadikanlah itu (masukkanlah) itu ke dalam Adzanmu”(HR Thabarani dari Bilal)
- Sebelumnya Ma’mum Masbuq diperintahkan agar melakukan shalat sendiri terlebih dahulu sesuai dengan jumlah rakaat yang terlewat darinya bersama Imam.kemudian baru setelah itu ia ikut bergabung shalat bersama Imam. Ketika Mu’adz ra datang sebagai Ma’mum Masbuq maka dalam hatinya ia memutuskan, “Aku akan terlebih dahulu mengikuti Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dan baru setelah itu aku mengqadha’ rakaat yang terlewat dariku”. Menanggapi ini Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:
قَدْ سَـنَّ لَكُمْ مُعَـاذٌ فَاقْتَـدُوْا بِهِ...
“Mu’adz telah membuat sunnah bagi kalian maka ikutilah dia!” (HR Thabarani dari Mu’adz ra)
- Dalam Bukhari diriwayatkan dari Abu Hurairah ra bahwa orang pertama yang membuat sunnah dua rakaat sebelum kematian adalah Khubeb ra.
- Orang yang pertama kali memulai sunnah dua rakaat wudhu adalah Bilal ra seperti diriwayatkan Abu Hurairah ra bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam bertanya, “Wahai Bilal, ceritakan kepadaku amal apakah yang paling kamu harapkan dan telah kamu lakukakan di dalam Islam, sebab sungguh di surga aku mendengar suara gesekan kedua sandalmu berada di depanku ..”(Muttafaq alaih)
- Dalam hadits riwayat Bukhari Muslim. Anas ra berkata: “Pada masa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dulu kita melakukan shalat dua rakaat setelah matahari terbenam sebelum shalat Maghrib “ Mukhtar bin Fuluful ( perawi) berkata: Saya lalu bertanya kepadanya, “Apakah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam juga melakukannya?” Anas ra menjawab, “ Beliau shallallahu alaihi wasallam melihat kami melakukannya dan Beliau tidak memberi perintah juga tidak melarang “
- Bahkan kisah Hubab bin al Mundzir ra – saat perang Badar ketika ia berkata, “Wahai Rasulullah, tempat ini apakah Allah memang Menempatkan engkau di sini yang berarti tidak ada bagi untuk maju atau mundur darinya, atau memang hanya pendapat, peperangan dan tipu muslihat?” – menunjukkan bahwa mereka (para sahabat) membedakan antara sesuatu yang memiliki makna yang bisa dicerna akal (Ma’qul al ma’na) dan sesuatu yang tidak bisa dicerna akal. Sementara Rasulullah shallallahu alaihi wasallam juga tidak akan membiarkan mereka melakukan hal baru dalam agama Allah bila mana hal baru tersebut sesat karena seperti telah dimengerti dari petunjuk dan tarbiyah Beliau yang senantiasa menetapkan dan mengukuhkan suatu pengantar (Muqaddimah), metode dan cara seperti halnya menetapkan dan mengukuhkan hasil seperti dalam sabdanya, “Dua hakim di neraka dan satu di surga...atau memutuskan hukum tanpa ilmu, keduanya ada di neraka” (HR Hakim dalam al Mustadrak dari Buraidah ra) yakni meskipun hakim itu benar, ia tetap di neraka karena metode dan caranya dalam menetapkan hukum tidak mengikuti dasar – dasar yang telah ditetapkan (Ushul). Dan seperti sabda Beliau, “Barang siapa yang berkata tentang Alqur’an dengan pendapatnya maka sungguh ia berbuat salah meskipun ia benar”(HRAbu Dawud Turmudzi Nasai dari Jundub ra) “Barang siapa berkata tentang Alqur’an tanpa ilmu maka hendaknya bersiap menempati tempatnya di neraka”(HR Abu Dawud Turmudzi dari Ibnu Abbas ra), bahkan pada suatu saat terkadang Beliau lebih banyak mengukuhkan / menetapkan metode dan cara lebih banyak daripada hasil seperti dalam kisah Bani Quraizhah dan sabda Beliau shallallahu alaihi wasallam:
لاَ يُصَلِّيَنَّ أَحَدٌ الْعَصْرَ إِلاَّ فِى بَنِي قُرَيْظَةَ
“Jangan siapapun yang shalat Ashar kecuali di Bani Quraizhah”(HR Bukhari Muslim dari Ibnu Umar ra)
Di mana dalam hal ini sebagian sahabat ada yang shalat Ashar di jalan dan sebagian lagi shalat di Bani Quraizhah setelah mereka baru sampai di sana sesudah Isya’. Tenyata Beliau shallallahu alaihi wasallam sama sekali tidak menyalahkan kedua kelompok dan bahkan dalam kasus lain Beliau menyebutkan, “Barang siapa berijtihad lalu mencocoki kebenaran maka baginya dua pahala. Dan barang siapa salah maka baginya satu pahala”(Muttafaq alaih dari Amar bin Ash ra). Karena itulah jika ada yang mengklaim bahwa hal tersebut secara khusus hanya bagi para sahabat maka hendaknya ia memberikan dalil.
Demi melariskan arus pemikiran dan prinsip serta memberikan dalil keharaman berbuat Bid’ah (sesuai pemahaman mereka), Madzhab pertama mensitir firman Allah:
يَاأَيُّهَاالَّذِيْنَ آمَنُوْا لاَ تُقَدِّمُوْا بَيْنَ يَدَيِ اللهِ وَرَسُوْلِهِ...
“Wahai orang – orang yang beriman, jangan kalian mendahului Allah dan RasulNya dalam memutuskan suatu hukum...”(QS al Hujurat:1 )
Jawaban dari ini adalah:
Jika langkah mendahului Allah dan RasulNya yang dilakukan selain sahabat adalah Majaz (sindiran), berarti langkah mendahului yang dilakukan para sahabat adalah sebuah Esensi (Hakikat). Sementara telah kita mengerti dari contoh – contoh di atas (dan masih banyak yang lain) bagaimana mereka mendahului Allah dan RasulNya dalam hal – hal tersebut dan sama sekali mereka tidak menganggap bahwa itu berlawanan dengan ayat, padahal mereka adalah teladan dan panutan kita.
Sementara itu ada kelompok lain yang berhujjah bahwa para sahabat melakukan hal tersebut di hadapan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam karena mereka meyakini akan dibenarkan jika salah, akan diperbaiki jika rusak dan akan dibersihkan jika kotor oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam.
Kita menjawab:
Tetapi pada kenyataannya langkah tersebut juga diambil oleh para sahabat radhiyallahu anhum pasca Rasulullah shallallahu alaihi wasallam wafat seperti contoh – contoh berikut ini:
* Pengumpulan Alqur’an dan ucapan Umar ra, “Demi Allah ini baik” (HR Bukhari dari Zaid ra)
* Mengumpulkan kaum muslimin untuk shalat Tarawih dan ucapan Umar:
نِعْمَتِ الْبِدْعَةُ هَذِهِ
“Bid’ah yang paling baik adalah ini”(HR Bukhari dari Abdurrahman bin Abdul Qari ra)
Di sini kita mengembangkan bahwa sebagian orang dari Madzhab Pertama berusaha menta’wil ucapan Umar ra bahwa yang dimaksud dengan Bid’ah dalam ucapan Umar adalah Bid’ah Lughawiyyah (bahasa), bukan Bid’ah Syar’iyyah agar ucapan ini tidak bertentangan dengan prinsip gebyah uyah mereka (Kulliyyah) bahwa setiap bid’ah adalah sesat.
Kita tidak akan berusaha untuk menolak rincian ini tetapi kita menuntut darinya agar menjelaskan kesesuaian setiap yang baru yang memiliki makna yang bisa dicerna akal dengan prinsip dasar (Ushul) sesuai standar Bid’ah Lughawiyyah dan menetapkan lafazh “Bid’ah“ dalam hadits, “ Setiap bid’ah itu sesat” dalam pengertian Bid’ah yang bertentangan dengan Ushul disertai tidak adanya benturan dalam Istilah.
* Penambahan Adzan ketiga ketika masuk waktu zhuhur oleh Utsman ra di mana adzan itu dikumandangkan di atas tempat tinggi di pasar (Zaura’) (diriwayatkan Imam Bukhari dari Saib bin Yazid ra)
* Pengumpulan Alqur’an oleh Utsman bin Affan ra ( HR Bukhari dari Hudzaifah ra)
* Muawiyah ra mengusap empat rukun di Baitullah Ka’bah (HR Bukhari dari Abu Sya’tsa’ ra) dan ucapan Beliau: “Tidak boleh ada sesuatu dari al Bait yang ditinggalkan” ditambah kesaksian Abdullah bin Abbas ra bahwa: “Muawiyah ra adalah orang yang pandai (faqih)”
*Ta’rif, yakni mengumpulkan manusia di masjid – masjid pada hari Arafah di mana ini dilakukan oleh Ibnu Abbas ra dan Amar bin Huraits ra. (HR Ibnu Abi Syaibah dalam al Mushannaf)
Jadi apa yang dilakukan oleh para sahabat radhiyallahu anhum pada masa hidup dan setelah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam wafat menunjukkan diperbolehkannya pembaharuan (al Ihdats wa al Ibtida’), membuat hal baru yang sesuai dengan Ushul dan memiliki makna yang bisa dicerna akal.
Keunggulan Madzhab Kedua
Nama Anda
New Johny WussUpdated: 18.59.00
0 komentar:
Posting Komentar