HAFLAH MAULID NABI SAW.



 ·         Esensi dan Sejarah Lahir Maulid Nabi saw.
            Disuatu malam Arsy bergoncang.Para malaikat gemuruh.Bintang gemintang tiba-tiba redup kemudian bersinar lagi. Syaitan-syaitan yang sebelumnya dapat menembus langit untuk mencuri rahasia Ilahi tiba-tiba tidak bisa menembus langit lagi.Api sesembahan kaum Persia yang selama seribu tahun tidak pernah padam tiba-tiba padam untuk selamanya. Istana Kisra di Persia yang kala itu merupakan istana terkokoh, tiba-tiba retak dibeberapa bagian dindingnya. Semua itu terjadi pada malam kelahiran insan al kamil (manusia paling sempurna), Muhammad Ibni Abdillah, sekaligus dalam rangka menyambut juga sebagai ungkapan kegembiraan atas kelahiran Muhammad makhluk termulia itu.
وُلِدَ الْهُدَى  فَالكائِناَتُ ضياء  ضِـياَءُ


وَفَــمُ الزَّمَانِ تَبَسُّمٌ وَثَنَـاءُ

الـرُّوْحُ وَالمَلَأُ الْمَلاَئِكِ حَوْلَـهُ


لِلـدِّيْنِ  وَالدنيا به بشَـرَاءُ

Telah dilahirkan alhuda (Muhammad saw.) maka alampun bersinar
Bibir zamanpun tersenyum seraya memuji
Ruh dan para malaikat ramai disekelilingnya
(kelahiran Muhammad) merupakan kabar gembira bagi dunia dan akhirat
Demikian Muhammad Syauqi (penyair arab terkenal) mempuitisasikan suasana alam disaat kelahiran habibuna Muhammad saw.
            Imam Bukhari meriwayatkan, bahwa ketika Abu Lahab mendengar berita dari Tsuwaibah Al Atslamiyah, budaknya, tentang kelahiran Muhammad, keponakan Abu Lahab, dia langsung memerdekakan budaknya itu sebagai ungkapan rasa gembira atas kelahiran Muhammad. Maka disebabkan perbuatannya itu setiap hari Senin telunjuk Abu Lahab mengeluarkan air untuk dia minum dan Abu Lahab diringankan dari siksa nereka.
            Berkenaan dengan kisah Abu Lahab tadi, Al Hafidz Syamsuddin Ad Dimasqi memberikan komentar cukup indah melalui gubahan sa'irnya yang terkenal:
إِذَا كَـانَ هذَا كَـافِرا جَاءَ ذَمُّـهُ


بِتَـبَّتْ  يَدَاهُ فِي الجَحِيْم  مُخَلَّدا

أَتَى أَنَّـهُ فِـي  يَوْمِ  الإِثْنَيْنِ دَائِمًا


يُـخَفّفُ  عَنْهُ لِلسُّرُوْرِ بِأَحْـمَدا

فَمَا الظَّنُّ بِالعَبْدِ  الَّذِيْ طُوْل عُمْرِهِ



بِأَحْـمَدَ مَسْرُوْرًا وَمَاتَ   مُوَحِّدَا

Apabila si kafir ini (Abu Lahab) yang telah datang penghinaannya dengan celaka selama-lamanya dalam neraka Jahim
Datang (riwayat) bahwa setiap Hari Senin dia diringankan siksaannya disebabkan gembira atas kelahiran Ahmad
Maka bagimana kiranya dengan hamba (Allah) yang sepanjang umur gembira atas kelahiran Ahmad, dan mati dalam ketauhidan?! 
            Rasul pernah ditanya oleh seorang sahabat tentang mengapa disunnahkan puasa pada Hari Senin? maka Rasul pun menjawab: karena pada hari itu aku dilahirkan (HR. Bukhari)
Dua hadits itulah yang menjadi dasar sekaligus esensi Haflah Maulid Nabi saw, yaitu sebagai ungkapan kegembiraan atas kelahiran penghulu para nabi, Muhammad saw.
            Disamping itu, Allah sendiri telah menyuruh hamba Nya agar senantiasa bergembira atas limpahan rahmat Nya, sebagaimana firman Nya:

قُلْ بِفَضْلِ اللهِ وَبِرَحْمَتِهِ فَبِذَلِكَ فَلْيَفْرَحُوْا
"katakanlah, dengan karunia dan rahmat Allah hendaklah mereka bergembira." (Q.S. Yunus: 68).
Maka adakah karunia dan rahmat yang lebih agung daripada lahirnya orang yang menjadi sebab islamnya kita, dan orang yang karenanya alam ini diciptakan?! Atas dasar ini sangat tepat sekali apabila Firman Allah diatas juga dijadikan esensi serta landasan dianjurkannya Maulid Nabi saw.
            Pada perkembangan selanjutnya, dalam rangka mengungkapkan kegembiraan atas kelahiran kekasih kita Muhammad saw. Al Malikul Mudzaffar, Abu Sa'id Al Kaukabri beristihsan (menciptakan cara baik) dengan cara mengumpulkan kaum muslimin dalam suatu tempat, kemudian dibacakan ditengah-tengah mereka sirah Rasulullah, serta dilantunkan ditengah-tengah mereka madhun Nabi dan sholawat nabi.
Mulai saat itulah mayoritas kaum muslimin diseluruh penjuru dunia mulai mengenal serta mentauladani Haflah Maulid Nabi saw seperti yang dilaksanakan oleh Al Malikul Mudzaffar. Sebagaimana yang lazim kita saksikan saat ini.
            Penting untuk dijelaskan disini, bahwa Haflah Maulid Nabi saw. tidak hanya terbatas pada waktu-waktu tertentu. Maulid Nabi dapat dilaksanakan dengan segala macam bentuk kebaikan dan dengan segala bentuk ketaatan kepada Allah serta pada setiap waktu. Yang penting esensinya adalah sebagai ungkapan kegembiraan atas kelahiran junjungan kita Muhammad saw.

·         Meluruskan persepsi keliru seputar siapa penggagas Maulid
"jika anda percaya bahwa dinasti Fatimiyah yang beraliran Syi'ah lebih tahu bagaimana caranya mengungkapkan kegembiraan terhadap kelahiran Rasulullah daripada sahabat Nabi, silahkan anda merayakan Maulid. Kenapa saya berkata demikian, karena bukankah pertamakali yang mengadakan Maulid adalah kaum fatimiyah yang notabene beraliran Syi'ah?! Tetapi jika anda setuju dengan saya bahwa mustahil kaum Fatimiyah itu lebih tahu daripada para sahabat Nabi didalam mengungkapkan kegembiraan terhadap kelahiran Rasulullah daripada sahabat Nabi, maka marilah kita bersama-sama memerangi ritual bid'ah (Maulid) ini. Bukankah sama sekali tak ada satupun dari sahabat Nabi pernah melakukan Hafflah Maulid Nabi?!. Demikian saya pernah mendengar seorang khotib yang tidak setuju dengan Haflah Maulid Nabi dalam khutbahnya pada Bulan Rabi'ul Awwal 1429 H di sebuah masjid di perkampungan Khalidiyah Makkah.
            Dengan kata lain, bagi mereka (kalangan yang tidak setuju dengan Haflah Maulid Nabi) pertama kali yang menggagas perayaan Maulid Nabi adalah dinasti Fatimiyah yang beraliran Syi'ah.
Tetapi tidak demikian menurut yang mendukung Haflah Maulid Nabi. Bagi mereka, penggagas Haflah Maulid Nabi sebagaimana yang kita saksikan saat ini adalah Al Malikul Mudzaffar, Abu Sa'id Al Kaukabri. Sebagaimana telah kami jelaskan diatas. Terjadi perselisihan antar kedua kalangan ini.
            Namun, manakah qaul yang benar. Marilah kita uji kevaliditasannya.
            Pertama-tama dari segi sanad; yang menyatakan bahwa penggagas Maulid adalah orang-orang Syi'ah tidak memiliki sanad yang shohih dan tidak memiliki sumber yang jelas tentang siapa qá'iluhu (yang menyatakannya).
Adapun yang menyatakan bahwa penggagas Maulid adalah bukan orang Syi'ah, melainkan Al Malikul Mudzaffar (Abu Sa'id Al Kaukabri) memiliki sanad yang shohih. Kenapa memiliki sanad yang shohih? Karena yang berpendapat dengan qaul yang terakhir ini adalah Al Imam Ibnu Katsir (murid Ibnu Taimiyah) dalam kitabnya Al Bidayah Wa An Nihayah (juz 13 hal. 136 cet. Al Maktabah Al Ma'arif). Sedang Ibnu Katsir sendiri telah manjamin bahwa beliau tidak akan menulis sebuah cerita yang maudlu' (palsu) di dalam kitabnya itu. Dari segi ini saja jelas yang lebih unggul adalah qaul yang kedua.
            Taruhlah diantara kedua qaul itu sama-sama tidak memiliki sanad yang shohih, maka kalau kita adu secara fakta realitapun,jelas pendapat yang mengatakan bahwa penggagas Maulid Nabi adalah kaum Syi'ah sangat lemah. Apa buktinya? Buktinya adalah isi kitab-kitab sejarah Rasululullah (kitab maulid) yang dikarang oleh ulama yang notabene sering dibaca pada Haflah Maulid Nabi, seperti Maulid Ad Daibai' karya Abdurrahman Ad Daiba'i, Maulid Al Barzanji karya Al Imam Al Barzanji, Maulid Habsyi (Simtuddurar) karya Al Habib 'Ali Al Habsyi dan kitab-kitab maulid selainnya, dimana disamping disana terdapat pujian-pujian terhadap Rasulullah, juga disana kita akan menemukan pujian-pujian terhadap para sahabat Nabi dengan sangat melimpah. Dengan fakta ini, jika memang para penggagas Maulid adalah orang-orang Syi'ah, berarti mereka telah "menaruh garam diluka sendiri", dan secara logika tidak mungkin orang-orang Syi'ah akan memuji para sahabat seperti halnya yang bertebaran dikitab-kitab mauled yang sering dibaca pada saat Haflah Maulid Nabi. Bukankah diantara yang paling mendasar dalam ajaran Syi'ah adalah membenci para sahabat Nabi?!.
            Fakta kedua menujukkan, bahwa di Iran sebagai Negara yang mayoritas penduduknya penganut Syi'ah, justru tidak begitu antusias untuk merayakan Maulid. Mereka lebih antusias didalam merayakan hari Asyura (hari duka atas syahidnya Sayyidina Husain) dan hari raya Al Ghadir (hari dimana –kata mereka- pada hari itulah Rasulullah mengangkat Sayyidina Ali menjadi pengganti beliau). Jika memang penggagas Maulid Nabi adalah orang-orang Syi'ah, setidaknya faktor historis akan sedikit mempengaruhi mereka untuk lebih antusias kepada Haflah Maulid Nabi.
            Setidaknya alasan-alasan yang telah kami ungkapkan ini menunjukkan bahwa memang qaul yang menyatakan bahwa para penggagas Maulid Nabi adalah orang-orang Syi'ah tidak bisa dipertanggung jawabkan keabsahannya, baik dari segi sanad maupun dari segi realita.

·         Lailatul Maulid Lebih Mulia daripada Lailatul Qadar
Ibnu Taimiyah pernah ditanya oleh seseorang, mana yang lebih mulia antara malam Isra' Mi'raj dan Lailatul Qadar. Maka dijawab oleh Ibnu Taimiyah, apabila yang dimaksud adalah malam Isra' Mi'raj yang dialami oleh Rasulullah yang telah berlalu pada tahun ke-10 dari kenabian itu, maka jelas malam Isra' Mi'raj lebih mulia daripada Lailatul Qadar.
Kalau Ibnu Taimiyah berpendapat bahwa malam Isra' Mi'raj lebih mulia daripada Lailatul Qadar, disebabkan pada malam itulah Rasul menerima kewajiban sholat lima waktu, maka bagaimana kiranya dengan malam kelahiran seorang kinasih Allah, yang menjadi sebab adanya Isra' Mi'raj, yang lahirnya merupakan rahmat bagi seluruh alam, dan yang karenanya dunia ini diciptakan, serta yang menjadi sebab islamnya kita, yaitu Muhammad Ibni Abdillah?!
Ada sebagian kalangan kurang setuju apabila dikatakan Lailatu Maulidirrasul lebih mulia daripada Lailatul Qadar. Bagi mereka, bagaimana bisa Lailatul Maulid lebih mulia daripada lailatul qadar, sementara Allah telah menyatakan dalam Surat Al Qadar: 2-4, bahwa Lailatul Qadar lebih mulia daripada seribu bulan.
Dalam masalah ini mereka tampaknya kurang begitu memahami bahwa ayat tersebut sama sekali tidak menafikan adanya hari-hari atau malam-malam lain yang lebih mulia daripada Lailatul Qadar. Diatas telah disebutkan bahwa Ibnu Taimiyah menganggap malam Isra' Mi'raj lebih mulia daripada Lailatul Qadar. Maka sekalilagi kami katakan, Kalau Ibnu Taimiyah saja berpendapat bahwa malam Isra' Mi'raj lebih mulia daripada Lailatul Qadar, disebabkan pada malam itulah Rasul menerima kewajiban sholat lima waktu, maka bagaimana kiranya dengan malam kelahiran seorang kinasih Allah, yang menjadi sebab adanya Isra' Mi'raj?!.  
Al Imam As Sayyid Al Habib Muhammad Alawi Al Maliki rahimahullah mengungkapkan beberapa alasan mengapa Lailatul Maulid lebih mulia daripada Lailatul Qadar. Diantaranya, bahwa Lailatul Maulid adalah malam kelahiran Rasulullah saw. yang mana kepadanya Lailatul Qadar dikaruniakan, maka dalam konteks ini saja jelas Lailatul Maulid lebih mulia daripada Lailatul Qadar.
Bahwa Lailatul Qadar mulia disebabkan turunnya malaikat, sedangkan Lailatul Maulid mulia kerena lahirnya Rasulullah saw. sedang dalil-dalil menyebutkan bahwa Rasulullah lebih mulia daripada seluruh malaikat, oleh karena itulah sangat tepat sekali apabila dikatakan Lailatul Maulid lebih mulia daripada Lailatul Qadar. Terlebih lagi keyakinan bahwa Rasulullah adalah lebih mulia daripada malaikat juga disepakati oleh mereka-mereka yang tidak setuju jika dikatakan Lailatul Maulid lebih mulia daripada Lailatul Qadar.
Dalam Lailatul Qadar terdapat karunia Allah bagi kaum muslimin saja, sedangkan dalam Lailatul Maulid terdapat karunia Allah bagi seluruh alam, yaitu lahirnya seseorang yang merupakan rahmatan lil alamin Muhammad saw. maka hal ini juga merupakan alasan akan keunggulan Lailatul Maulid dibanding Lailatul Qadar.
Namun disini perlu dijelaskan sekalilagi, bahwa Lailatul Maulid yang kami maksud lebih mulia daripada Lailatul Qadar itu bukanlah Lailatul Maulid yang setiap tahun berulang, tetapi yang kami maksud adalah malam yang telah berlalu sekitar 14 abad yang lalu itu.

·          Al Qiyam 'Indal Maulid  
Telah menjadi kebiasaan diakalangan Ahlus Sunnah Wal Jama'ah disaat membaca maulid ketika sampai pada kisah kelahiran Rasulullah, mereka berdiri. Hal tersebut dilakukan sebagai ungkapan kegembiraan atas kelahiran Rasulullah saw. itulah yang menjadi tujuan serta sebab kita melakukan al qiyam 'indal maulid. Tujuan ini perlu untuk dijelaskan serta kita tanamkan dalam hati kita, karena sementara ini muncul kesalah pahaman sebagian kalangan, yang menganggap bahwa berdiri ketika membaca maulid dilakukan karena Rasulullah hadir tepat pada pembacaan kisah kelahirannya. Oleh karena itu sekalilagi perlu diluruskan, bahwa berdiri disaat pembacaan maulid itu tidak lain kecuali hanya merupakan metafora ungkapan kegembiraan atas kelahiran baginda Rasul Muhammad saw. 
Begitupun, kita tidak mengingkari apabila dikatakan bahwa Rasulullah hadir dalam majelis sholawat, tanpa mengkhususkan saat qiyam 'indal maulid. Namun sekalilagi menta'yin (mengkhususkan) kehadiran Rasulullah hanya pada saat si pembaca maulid sampai pada bab kelahiran Rasul jelas tidak didukung oleh dalil. Kalaupun pernah terjadi, misalnyaseorang waliyullah pernah menyaksikan kehadiran Nabi saat qiyam 'indal maulid, namun hal itu masih belum bisa dijadikan hujjah untuk memastikan kehadiran Nabi saat qiyam 'indal maulid. Karena bagi jumhur Ahlus Sunnah, kasyaf dan atau mimpi para wali tidak bisa dijadikan hujjah.

·         Fenomena Maulid Nabi dan Kemaksiatan
Diantara persoalan yang dijadikan alasan oleh pengingkar Haflah Maulid Nabi untuk membid'ahkan Maulid, ialah ditemukannya Haflah Maulid Nabiyang bercampur dengan hal-hal yang haram. Kata mereka, tidak jarang kita menemukan ikhtilat (percampuran) antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram dalam Haflah Maulid Nabi. Juga tidak jarang kita menyaksikan penggunaan alat-alat musik yang diharamkan dalam Maulid Nabi. Sedang, sebagaimana telah maklum, dalam ilmu ushul fiqh saddzan lid dzara'i' (menutup jalan yang menuju kepada kemaksiatan) dianjurkan. Saddzud dari'ah inilah yang menjadi sebagian alasan mengapa maulid harus dilarang. Demikian diantara hujjah yang sering dikemukan oleh kalangan yang tidak setuju terhadap Haflah Maulid Nabi.
Maka untuk menjawab persoalan ini akan kami kemukakan beberapa penjelasan. Pertama, bahwa syaddud dzara'i'itu bukan merupakan perangkat yang disepakati keteranggapannya. Syaddud dara'ai' itu merupakan perangkat yang mukhtalaf fihi. Nah, jika demikian maka tidak bisa mereka yang mengatakan syaddud dara'i' merupakan perangkat yang bisa digunakan untuk mengambil kesimpulan hukum, memaksa orang yang tidak menganggap syaddud dzra'i' sebagai perangkat yang bisa dijadikan hujjah/dalil untuk juga menggunakan syaddud dzarai'i'. Sebagaimana tidak bisa seorang yang bermadzhab Hanafi (yang notabene mereka menganggap istihsan bisa digunakan untuk mengambil kesimpulan hukum) memaksa pengikut Madzhab Syafi'i (yang notabene mereka menganggap istihsan bisa digunakan untuk mengambil kesimpulan hukum) untuk menggunakan istihsan.
Dari penjelesan singkat ini saja sudah tampak kelemahan hujjah mereka.

Berikutnya, bolehlah kiranya disini kami akan menganalogikakan dengan panganalogian berikut; kadang kala bersekolah oleh sebagian siswa dijadikan kesempatan untuk melakukan perkara yang haram. Misalnya, berpacaran. Maka tentunya sangat tidak bijaksana apabila dengan adanya siswa yang menggunakan kegiatan bersekolah sebagai ajang berpacaran kemudian siswa tersebut diharamkan untuk bersekolah. Sekolah bagi anak tersebut tetap wajib hukumnya. Guru atau bapak dari anak tersebut tidak boleh langsung mengharamkan si anak itu untuk bersekolah. Mereka terlebih dahulu harus berusaha bagaimana kiranya si anak itu tidak berbuat demikian. Memang, jika selanjutnya setelah dengan segenap usaha si anak tersebut tetap saja tak bisa berhenti dari perbuatannya, bersekolah bagi si anak itu bisa jadi berubah hukumnya menjadi haram, dengan alasan saddzud dara'i' tadi. Namun yang perlu ditekankan disini, keliru besar apabila disebabkan ulah satu orang anak itu, kemudian kita mengharamkan seluruh siswa yang lain yang tidak melakukan perbuatan demikian ketika bersekolah.
Demikian pula dengan Haflah Maulid Nabi, jika ditemukan ada sebagian kaum muslimin merayakan maulid Nabi dengan sesuatu yang melanggar syari'at, maka terlebih dahulu kita harus berusaha mencegah pelanggaran itu. Bukan malah serta merta langsung melarang maulidnya. Kalaupun selanjutnya tetap saja pelanggaran itu tidak bisa dihilangkan dari maulid tersebut, maka bolehlah kita melarang maulid yang terdapat sesuatu yang melanggar syariat itu. Namun, sekalilagi, telah kelirulah jika disebabkan satu perayaan maulid yang terdapat perbuatan melanggar syariat, kemudian perayaan-perayaan maulid selainnya yang tidak melanggar syariat juga diharamkan apalagi dibid'ahkan.
            Tampaknya, yang paling bijaksana adalah komentar dari Sayyid Muhammad Alawi Al Maliki. Kata beliau, "kita juga menolak apabila Maulid Nabi dirayakan dengan sesuatau yang melanggar syari'at. Namun juga tidak benar, apabila berdasarkan sebuah perayaan Maulid yang melanggar syari'at, kemudian kita membid'ahkan perayaan-perayaan maulid lainnya yang bersih dari pelanggaran syari'at. Meskipun sebenarnya, fakta yang kita saksikan, Haflah Maulid Nabi yang terkotori oleh hal-hal yang diharamkan itu sangat jarang sekali. Bahkan jika di Makkah dan Al Madinah, lebih umumnya lagi di seluruh Saudi Arabiyah sama sekali tidak ditemukan Maulid Nabi yang dirayakan dengan sesuatu yang melanggar syari'at"[1].
Pembahasan ini sekaligus merupakan klarisifikasi, serta untuk menjawab syubhat yang kadang kala dilontarkan oleh penentang Haflah Maulid Nabi.

            Wallahu A'lam.



[1] Al Maliki, As Sayyid Muhammad Alawi, Haulul Ikhtifal Bidzikra Al Maulid An Nabawí As Syaríf, hal. 48, Kairo Mesir: Daru Jawámi' Al Kalim, 1418 H. (dengan sedikit olahan penulis).


Nama Anda
New Johny WussUpdated: 20.15.00

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.
CB