·
Esensi
dan Sejarah Lahir Maulid Nabi saw.
Disuatu
malam Arsy bergoncang.Para malaikat gemuruh.Bintang gemintang tiba-tiba redup
kemudian bersinar lagi. Syaitan-syaitan yang sebelumnya dapat menembus langit
untuk mencuri rahasia Ilahi tiba-tiba tidak bisa menembus langit lagi.Api
sesembahan kaum Persia yang selama seribu tahun tidak pernah padam tiba-tiba
padam untuk selamanya. Istana Kisra di Persia yang kala itu merupakan istana
terkokoh, tiba-tiba retak dibeberapa bagian dindingnya. Semua itu terjadi pada
malam kelahiran insan al kamil (manusia paling sempurna), Muhammad Ibni
Abdillah, sekaligus dalam rangka menyambut juga sebagai ungkapan kegembiraan
atas kelahiran Muhammad makhluk termulia itu.
|
وُلِدَ الْهُدَى
فَالكائِناَتُ ضياء ضِـياَءُ
|
|
وَفَــمُ الزَّمَانِ تَبَسُّمٌ وَثَنَـاءُ
|
|
الـرُّوْحُ وَالمَلَأُ الْمَلاَئِكِ حَوْلَـهُ
|
|
لِلـدِّيْنِ وَالدنيا
به بشَـرَاءُ
|
Telah dilahirkan alhuda (Muhammad saw.) maka alampun
bersinar
Bibir zamanpun tersenyum seraya memuji
Ruh dan para malaikat ramai disekelilingnya
(kelahiran Muhammad) merupakan kabar gembira bagi dunia
dan akhirat
Demikian Muhammad Syauqi (penyair arab terkenal)
mempuitisasikan suasana alam disaat kelahiran habibuna Muhammad saw.
Imam
Bukhari meriwayatkan, bahwa ketika Abu Lahab mendengar berita dari Tsuwaibah Al
Atslamiyah, budaknya, tentang kelahiran Muhammad, keponakan Abu Lahab, dia langsung
memerdekakan budaknya itu sebagai ungkapan rasa gembira atas kelahiran
Muhammad. Maka disebabkan perbuatannya itu setiap hari Senin telunjuk Abu Lahab
mengeluarkan air untuk dia minum dan Abu Lahab diringankan dari siksa nereka.
Berkenaan
dengan kisah Abu Lahab tadi, Al Hafidz Syamsuddin Ad Dimasqi memberikan
komentar cukup indah melalui gubahan sa'irnya yang terkenal:
|
إِذَا كَـانَ هذَا كَـافِرا جَاءَ ذَمُّـهُ
|
|
بِتَـبَّتْ يَدَاهُ فِي
الجَحِيْم مُخَلَّدا
|
|
أَتَى أَنَّـهُ فِـي
يَوْمِ الإِثْنَيْنِ دَائِمًا
|
|
يُـخَفّفُ عَنْهُ
لِلسُّرُوْرِ بِأَحْـمَدا
|
|
فَمَا الظَّنُّ بِالعَبْدِ
الَّذِيْ طُوْل عُمْرِهِ
|
|
بِأَحْـمَدَ مَسْرُوْرًا وَمَاتَ مُوَحِّدَا
|
Apabila si kafir ini (Abu Lahab) yang telah datang
penghinaannya dengan celaka selama-lamanya dalam neraka Jahim
Datang (riwayat) bahwa setiap Hari Senin dia
diringankan siksaannya disebabkan gembira atas kelahiran Ahmad
Maka bagimana kiranya dengan hamba (Allah) yang
sepanjang umur gembira atas kelahiran Ahmad, dan mati dalam ketauhidan?!
Rasul pernah ditanya oleh seorang
sahabat tentang mengapa disunnahkan puasa pada Hari Senin? maka Rasul pun
menjawab: karena pada hari itu aku dilahirkan (HR. Bukhari)
Dua hadits itulah yang menjadi dasar
sekaligus esensi Haflah Maulid Nabi saw, yaitu sebagai ungkapan kegembiraan
atas kelahiran penghulu para nabi, Muhammad saw.
Disamping
itu, Allah sendiri telah menyuruh hamba Nya agar senantiasa bergembira atas
limpahan rahmat Nya, sebagaimana firman Nya:
قُلْ
بِفَضْلِ اللهِ وَبِرَحْمَتِهِ فَبِذَلِكَ فَلْيَفْرَحُوْا
"katakanlah, dengan karunia dan rahmat Allah hendaklah
mereka bergembira." (Q.S. Yunus: 68).
Maka adakah
karunia dan rahmat yang lebih agung daripada lahirnya orang yang menjadi sebab
islamnya kita, dan orang yang karenanya alam ini diciptakan?! Atas dasar ini
sangat tepat sekali apabila Firman Allah diatas juga dijadikan esensi serta
landasan dianjurkannya Maulid Nabi saw.
Pada perkembangan selanjutnya, dalam
rangka mengungkapkan kegembiraan atas kelahiran kekasih kita Muhammad saw. Al Malikul Mudzaffar, Abu Sa'id Al Kaukabri beristihsan
(menciptakan cara baik) dengan cara mengumpulkan kaum muslimin dalam suatu
tempat, kemudian dibacakan ditengah-tengah mereka sirah Rasulullah,
serta dilantunkan ditengah-tengah mereka madhun Nabi dan sholawat nabi.
Mulai
saat itulah mayoritas kaum muslimin diseluruh penjuru dunia mulai mengenal
serta mentauladani Haflah Maulid Nabi saw
seperti yang dilaksanakan oleh Al Malikul Mudzaffar. Sebagaimana yang lazim
kita saksikan saat ini.
Penting untuk dijelaskan disini,
bahwa Haflah Maulid Nabi saw. tidak hanya terbatas pada waktu-waktu tertentu.
Maulid Nabi dapat dilaksanakan dengan segala macam bentuk kebaikan dan dengan
segala bentuk ketaatan kepada Allah serta pada setiap waktu. Yang penting
esensinya adalah sebagai ungkapan kegembiraan atas kelahiran junjungan kita
Muhammad saw.
·
Meluruskan persepsi keliru seputar
siapa penggagas Maulid
"jika
anda percaya bahwa dinasti Fatimiyah yang beraliran Syi'ah lebih tahu bagaimana
caranya mengungkapkan kegembiraan terhadap kelahiran Rasulullah daripada
sahabat Nabi, silahkan anda merayakan Maulid. Kenapa saya berkata demikian,
karena bukankah pertamakali yang mengadakan Maulid adalah kaum fatimiyah yang
notabene beraliran Syi'ah?! Tetapi jika anda setuju dengan saya bahwa mustahil
kaum Fatimiyah itu lebih tahu daripada para sahabat Nabi didalam mengungkapkan
kegembiraan terhadap kelahiran Rasulullah daripada sahabat Nabi, maka marilah
kita bersama-sama memerangi ritual bid'ah (Maulid) ini. Bukankah sama sekali
tak ada satupun dari sahabat Nabi pernah melakukan Hafflah Maulid Nabi?!. Demikian
saya pernah mendengar seorang khotib yang tidak setuju dengan Haflah Maulid
Nabi dalam khutbahnya pada Bulan Rabi'ul Awwal 1429 H di sebuah masjid di
perkampungan Khalidiyah Makkah.
Dengan kata lain, bagi mereka
(kalangan yang tidak setuju dengan Haflah Maulid Nabi) pertama kali yang
menggagas perayaan Maulid Nabi adalah dinasti Fatimiyah yang beraliran Syi'ah.
Tetapi
tidak demikian menurut yang mendukung Haflah Maulid Nabi. Bagi mereka,
penggagas Haflah Maulid Nabi sebagaimana yang kita saksikan saat ini adalah Al
Malikul Mudzaffar, Abu Sa'id Al Kaukabri. Sebagaimana telah kami jelaskan
diatas. Terjadi perselisihan antar kedua kalangan ini.
Namun, manakah qaul yang benar.
Marilah kita uji kevaliditasannya.
Pertama-tama dari segi sanad; yang
menyatakan bahwa penggagas Maulid adalah orang-orang Syi'ah tidak memiliki
sanad yang shohih dan tidak memiliki sumber yang jelas tentang siapa qá'iluhu
(yang menyatakannya).
Adapun
yang menyatakan bahwa penggagas Maulid adalah bukan orang Syi'ah, melainkan Al
Malikul Mudzaffar (Abu Sa'id Al Kaukabri) memiliki sanad yang shohih. Kenapa memiliki
sanad yang shohih? Karena yang berpendapat dengan qaul yang terakhir ini adalah
Al Imam Ibnu Katsir (murid Ibnu Taimiyah) dalam kitabnya Al Bidayah Wa An
Nihayah (juz 13 hal. 136 cet. Al Maktabah Al Ma'arif). Sedang Ibnu Katsir
sendiri telah manjamin bahwa beliau tidak akan menulis sebuah cerita yang maudlu'
(palsu) di dalam kitabnya itu. Dari segi ini saja jelas yang lebih unggul adalah
qaul yang kedua.
Taruhlah diantara kedua qaul itu
sama-sama tidak memiliki sanad yang shohih, maka kalau kita adu secara fakta realitapun,jelas
pendapat yang mengatakan bahwa penggagas Maulid Nabi adalah kaum Syi'ah sangat
lemah. Apa buktinya? Buktinya adalah isi kitab-kitab sejarah Rasululullah
(kitab maulid) yang dikarang oleh ulama yang notabene sering dibaca pada Haflah
Maulid Nabi, seperti Maulid Ad Daibai' karya Abdurrahman Ad Daiba'i, Maulid Al
Barzanji karya Al Imam Al Barzanji, Maulid Habsyi (Simtuddurar) karya Al Habib
'Ali Al Habsyi dan kitab-kitab maulid selainnya, dimana disamping disana
terdapat pujian-pujian terhadap Rasulullah, juga disana kita akan menemukan
pujian-pujian terhadap para sahabat Nabi dengan sangat melimpah. Dengan fakta
ini, jika memang para penggagas Maulid adalah orang-orang Syi'ah, berarti
mereka telah "menaruh garam diluka sendiri", dan secara logika tidak
mungkin orang-orang Syi'ah akan memuji para sahabat seperti halnya yang
bertebaran dikitab-kitab mauled yang sering dibaca pada saat Haflah Maulid
Nabi. Bukankah diantara yang paling mendasar dalam ajaran Syi'ah adalah
membenci para sahabat Nabi?!.
Fakta kedua menujukkan, bahwa di
Iran sebagai Negara yang mayoritas penduduknya penganut Syi'ah, justru tidak
begitu antusias untuk merayakan Maulid. Mereka lebih antusias didalam merayakan
hari Asyura (hari duka atas syahidnya Sayyidina Husain) dan hari raya Al Ghadir
(hari dimana –kata mereka- pada hari itulah Rasulullah mengangkat Sayyidina Ali
menjadi pengganti beliau). Jika memang penggagas Maulid Nabi adalah orang-orang
Syi'ah, setidaknya faktor historis akan sedikit mempengaruhi mereka untuk lebih
antusias kepada Haflah Maulid Nabi.
Setidaknya alasan-alasan yang telah
kami ungkapkan ini menunjukkan bahwa memang qaul yang menyatakan bahwa para
penggagas Maulid Nabi adalah orang-orang Syi'ah tidak bisa dipertanggung
jawabkan keabsahannya, baik dari segi sanad maupun dari segi realita.
·
Lailatul Maulid Lebih Mulia daripada
Lailatul Qadar
Ibnu
Taimiyah pernah ditanya
oleh seseorang, mana yang lebih mulia antara malam Isra' Mi'raj dan Lailatul
Qadar. Maka dijawab oleh Ibnu Taimiyah, apabila yang dimaksud adalah malam
Isra' Mi'raj yang dialami oleh Rasulullah yang telah berlalu pada tahun ke-10
dari kenabian itu, maka jelas malam Isra' Mi'raj lebih mulia daripada Lailatul
Qadar.
Kalau Ibnu Taimiyah berpendapat
bahwa malam Isra' Mi'raj lebih mulia daripada Lailatul Qadar, disebabkan pada
malam itulah Rasul menerima kewajiban sholat lima waktu, maka bagaimana kiranya
dengan malam kelahiran seorang kinasih Allah, yang menjadi sebab adanya Isra' Mi'raj,
yang lahirnya merupakan rahmat bagi seluruh alam, dan yang karenanya dunia ini
diciptakan, serta yang menjadi sebab islamnya kita, yaitu Muhammad Ibni Abdillah?!
Ada sebagian kalangan kurang setuju
apabila dikatakan Lailatu Maulidirrasul lebih mulia daripada Lailatul Qadar.
Bagi mereka, bagaimana bisa Lailatul Maulid lebih mulia daripada lailatul
qadar, sementara Allah telah menyatakan dalam Surat Al Qadar: 2-4, bahwa Lailatul
Qadar lebih mulia daripada seribu bulan.
Dalam masalah ini mereka tampaknya
kurang begitu memahami bahwa ayat tersebut sama sekali tidak menafikan adanya
hari-hari atau malam-malam lain yang lebih mulia daripada Lailatul Qadar. Diatas
telah disebutkan bahwa Ibnu Taimiyah menganggap malam Isra' Mi'raj lebih mulia
daripada Lailatul Qadar. Maka sekalilagi kami katakan, Kalau Ibnu Taimiyah saja
berpendapat bahwa malam Isra' Mi'raj lebih mulia daripada Lailatul Qadar,
disebabkan pada malam itulah Rasul menerima kewajiban sholat lima waktu, maka
bagaimana kiranya dengan malam kelahiran seorang kinasih Allah, yang menjadi
sebab adanya Isra' Mi'raj?!.
Al Imam As Sayyid Al Habib Muhammad
Alawi Al Maliki rahimahullah mengungkapkan beberapa alasan mengapa
Lailatul Maulid lebih mulia daripada Lailatul Qadar. Diantaranya, bahwa
Lailatul Maulid adalah malam kelahiran Rasulullah saw. yang mana kepadanya
Lailatul Qadar dikaruniakan, maka dalam konteks ini saja jelas Lailatul Maulid
lebih mulia daripada Lailatul Qadar.
Bahwa Lailatul Qadar mulia
disebabkan turunnya malaikat, sedangkan Lailatul Maulid mulia kerena lahirnya
Rasulullah saw. sedang dalil-dalil menyebutkan
bahwa Rasulullah lebih mulia daripada seluruh malaikat, oleh karena itulah
sangat tepat sekali apabila dikatakan Lailatul Maulid lebih mulia daripada
Lailatul Qadar. Terlebih lagi keyakinan bahwa Rasulullah adalah lebih mulia
daripada malaikat juga disepakati oleh mereka-mereka yang tidak setuju jika
dikatakan Lailatul Maulid lebih mulia daripada Lailatul Qadar.
Dalam Lailatul Qadar terdapat
karunia Allah bagi kaum muslimin saja, sedangkan dalam Lailatul Maulid terdapat
karunia Allah bagi seluruh alam, yaitu lahirnya seseorang yang merupakan rahmatan
lil alamin Muhammad saw. maka hal ini juga merupakan alasan akan keunggulan
Lailatul Maulid dibanding Lailatul Qadar.
Namun disini perlu dijelaskan
sekalilagi, bahwa Lailatul Maulid yang kami maksud lebih mulia daripada
Lailatul Qadar itu bukanlah Lailatul Maulid yang setiap tahun berulang, tetapi
yang kami maksud adalah malam yang telah berlalu sekitar 14 abad yang lalu itu.
·
Al
Qiyam 'Indal Maulid
Telah menjadi kebiasaan diakalangan
Ahlus Sunnah Wal Jama'ah disaat membaca maulid ketika sampai pada kisah
kelahiran Rasulullah, mereka berdiri. Hal tersebut dilakukan sebagai ungkapan
kegembiraan atas kelahiran Rasulullah saw.
itulah yang menjadi tujuan serta sebab kita melakukan al qiyam 'indal maulid.
Tujuan ini perlu untuk dijelaskan serta kita tanamkan dalam hati kita, karena
sementara ini muncul kesalah pahaman sebagian kalangan, yang menganggap bahwa
berdiri ketika membaca maulid dilakukan karena Rasulullah hadir tepat
pada pembacaan kisah kelahirannya. Oleh karena itu sekalilagi perlu diluruskan,
bahwa berdiri disaat pembacaan maulid itu tidak lain kecuali hanya
merupakan metafora ungkapan kegembiraan atas kelahiran baginda Rasul Muhammad saw.
Begitupun, kita tidak mengingkari
apabila dikatakan bahwa Rasulullah hadir dalam majelis sholawat, tanpa
mengkhususkan saat qiyam 'indal maulid. Namun sekalilagi menta'yin (mengkhususkan)
kehadiran Rasulullah hanya pada saat si pembaca maulid sampai pada bab
kelahiran Rasul jelas tidak didukung oleh dalil. Kalaupun pernah terjadi,
misalnyaseorang waliyullah pernah menyaksikan kehadiran Nabi saat qiyam 'indal
maulid, namun hal itu masih belum bisa dijadikan hujjah untuk memastikan
kehadiran Nabi saat qiyam 'indal maulid. Karena bagi jumhur Ahlus Sunnah, kasyaf
dan atau mimpi para wali tidak bisa dijadikan hujjah.
·
Fenomena
Maulid Nabi dan Kemaksiatan
Diantara
persoalan yang dijadikan alasan oleh pengingkar Haflah Maulid Nabi untuk
membid'ahkan Maulid, ialah ditemukannya Haflah Maulid Nabiyang bercampur dengan
hal-hal yang haram. Kata mereka, tidak jarang kita menemukan ikhtilat
(percampuran) antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram dalam Haflah
Maulid Nabi. Juga tidak jarang kita menyaksikan penggunaan alat-alat musik yang
diharamkan dalam Maulid Nabi. Sedang, sebagaimana telah maklum, dalam ilmu
ushul fiqh saddzan lid dzara'i' (menutup jalan yang menuju kepada
kemaksiatan) dianjurkan. Saddzud dari'ah inilah yang menjadi sebagian
alasan mengapa maulid harus dilarang. Demikian diantara hujjah yang sering
dikemukan oleh kalangan yang tidak setuju terhadap Haflah Maulid Nabi.
Maka untuk
menjawab persoalan ini akan kami kemukakan beberapa penjelasan. Pertama, bahwa syaddud
dzara'i'itu bukan merupakan perangkat yang disepakati keteranggapannya. Syaddud
dara'ai' itu merupakan perangkat yang mukhtalaf fihi. Nah, jika
demikian maka tidak bisa mereka yang mengatakan syaddud dara'i'
merupakan perangkat yang bisa digunakan untuk mengambil kesimpulan hukum,
memaksa orang yang tidak menganggap syaddud dzra'i' sebagai perangkat
yang bisa dijadikan hujjah/dalil untuk juga menggunakan syaddud dzarai'i'.
Sebagaimana tidak bisa seorang yang bermadzhab Hanafi (yang notabene mereka
menganggap istihsan bisa digunakan untuk mengambil kesimpulan hukum)
memaksa pengikut Madzhab Syafi'i (yang notabene mereka menganggap istihsan bisa
digunakan untuk mengambil kesimpulan hukum) untuk menggunakan istihsan.
Berikutnya,
bolehlah kiranya disini kami akan menganalogikakan dengan panganalogian berikut;
kadang kala bersekolah oleh sebagian siswa dijadikan kesempatan untuk melakukan
perkara yang haram. Misalnya, berpacaran. Maka tentunya sangat tidak bijaksana
apabila dengan adanya siswa yang menggunakan kegiatan bersekolah sebagai ajang
berpacaran kemudian siswa tersebut diharamkan untuk bersekolah. Sekolah bagi
anak tersebut tetap wajib hukumnya. Guru atau bapak dari anak tersebut tidak
boleh langsung mengharamkan si anak itu untuk bersekolah. Mereka terlebih
dahulu harus berusaha bagaimana kiranya si anak itu tidak berbuat demikian. Memang,
jika selanjutnya setelah dengan segenap usaha si anak tersebut tetap saja tak
bisa berhenti dari perbuatannya, bersekolah bagi si anak itu bisa jadi berubah
hukumnya menjadi haram, dengan alasan saddzud dara'i' tadi. Namun yang
perlu ditekankan disini, keliru besar apabila disebabkan ulah satu orang anak
itu, kemudian kita mengharamkan seluruh siswa yang lain yang tidak melakukan
perbuatan demikian ketika bersekolah.
Demikian
pula dengan Haflah Maulid Nabi, jika ditemukan ada sebagian kaum muslimin merayakan
maulid Nabi dengan sesuatu yang melanggar syari'at, maka terlebih dahulu kita
harus berusaha mencegah pelanggaran itu. Bukan malah serta merta langsung
melarang maulidnya. Kalaupun selanjutnya tetap saja pelanggaran itu tidak bisa
dihilangkan dari maulid tersebut, maka bolehlah kita melarang maulid yang
terdapat sesuatu yang melanggar syariat itu. Namun, sekalilagi, telah kelirulah
jika disebabkan satu perayaan maulid yang terdapat perbuatan melanggar syariat,
kemudian perayaan-perayaan maulid selainnya yang tidak melanggar syariat juga
diharamkan apalagi dibid'ahkan.
Tampaknya,
yang paling bijaksana adalah komentar dari Sayyid Muhammad Alawi Al Maliki.
Kata beliau, "kita juga menolak apabila Maulid Nabi dirayakan dengan
sesuatau yang melanggar syari'at. Namun juga tidak benar, apabila berdasarkan
sebuah perayaan Maulid yang melanggar syari'at, kemudian kita membid'ahkan
perayaan-perayaan maulid lainnya yang bersih dari pelanggaran syari'at.
Meskipun sebenarnya, fakta yang kita saksikan, Haflah Maulid Nabi yang
terkotori oleh hal-hal yang diharamkan itu sangat jarang sekali. Bahkan jika di
Makkah dan Al Madinah, lebih umumnya lagi di seluruh Saudi Arabiyah sama sekali
tidak ditemukan Maulid Nabi yang dirayakan dengan sesuatu yang melanggar
syari'at"[1].
Pembahasan ini sekaligus merupakan
klarisifikasi, serta untuk menjawab syubhat yang kadang kala dilontarkan
oleh penentang Haflah Maulid Nabi.
Wallahu
A'lam.
[1] Al Maliki, As
Sayyid Muhammad Alawi, Haulul Ikhtifal Bidzikra Al Maulid An Nabawí As
Syaríf, hal. 48, Kairo Mesir: Daru Jawámi' Al Kalim, 1418 H. (dengan
sedikit olahan penulis).

0 komentar:
Posting Komentar